Terjemahan ini disediakan untuk memudahkan pemahaman. Jika terjadi perbedaan penafsiran, teks asli dalam bahasa Korea yang berlaku.
Bab 1: Ketentuan umum
Bab 2: Perjanjian penggunaan layanan
Bab 3: Kewajiban para pihak dalam perjanjian
Bab 4: Penggunaan layanan
Bab 5: Pengakhiran perjanjian dan pembatasan penggunaan
Bab 6: Lain-lain
Bab 1 Ketentuan umum
Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hal-hal mengenai syarat dan prosedur penggunaan seluruh layanan (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh situs ini (selanjutnya disebut "Perusahaan").
Pasal 2 (Definisi)
Definisi istilah yang digunakan dalam ketentuan ini adalah sebagaimana tercantum dalam butir-butir berikut.
1. Pengguna: pihak yang menerima layanan yang disediakan Perusahaan sesuai dengan ketentuan ini
2. Perjanjian penggunaan: perjanjian yang dibuat antara Perusahaan dan pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan
3. Pendaftaran: tindakan mengisikan informasi yang bersangkutan pada formulir permohonan yang disediakan Perusahaan dan, dengan menyetujui ketentuan ini, menyelesaikan perjanjian penggunaan Layanan
4. Anggota: pihak yang telah memberikan data pribadi yang diperlukan untuk pendaftaran anggota pada situs ini dan telah melakukan registrasi keanggotaan
5. Nomor pengguna (ID): kombinasi huruf latin dan angka yang dipilih oleh pengguna dan disetujui oleh Perusahaan untuk identifikasi anggota dan untuk penggunaan Layanan oleh anggota (untuk satu nomor registrasi penduduk hanya dapat diterbitkan satu ID)
6. Kata sandi (PASSWORD): kombinasi huruf latin, angka, dan karakter khusus yang ditetapkan sendiri oleh pengguna untuk melindungi informasi anggota
7. Pengakhiran penggunaan: pernyataan kehendak Perusahaan atau anggota untuk mengakhiri perjanjian penggunaan tersebut setelah penggunaan Layanan
Pasal 3 (Keberlakuan dan perubahan ketentuan)
Apabila anggota tidak menyetujui ketentuan yang telah diubah, anggota dapat mengajukan pengunduran diri (pengakhiran) keanggotaan, dan apabila anggota tetap menggunakan Layanan tanpa menyatakan penolakan meskipun telah lewat 7 hari sejak tanggal berlakunya ketentuan yang telah diubah, anggota dianggap telah menyetujui perubahan ketentuan tersebut.
① Ketentuan ini berlaku dengan cara ditampilkan pada layar Layanan atau diumumkan melalui papan pengumuman atau cara lainnya.
② Perusahaan dapat mengubah isi ketentuan ini apabila dipandang perlu; ketentuan yang telah diubah diumumkan pada layar Layanan, dan apabila Layanan tetap digunakan tanpa menyatakan penolakan meskipun telah lewat 7 hari sejak pengumuman, perubahan ketentuan tersebut dianggap telah disetujui.
③ Apabila pengguna tidak menyetujui ketentuan yang telah diubah, pengguna dapat menghentikan penggunaan Layanan dan membatalkan registrasi keanggotaannya sendiri; apabila tetap menggunakannya, pengguna dianggap telah menyetujui perubahan ketentuan, dan ketentuan yang telah diubah berlaku dengan cara yang sama sebagaimana ayat sebelumnya.
Pasal 4 (Ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis)
Hal-hal yang tidak ditentukan secara tegas dalam ketentuan ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Dasar Telekomunikasi (Framework Act on Telecommunications), Undang-Undang Usaha Telekomunikasi (Telecommunications Business Act), serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bab 2 Perjanjian penggunaan layanan
Pasal 5 (Terbentuknya perjanjian penggunaan)
Perjanjian penggunaan terbentuk dengan persetujuan Perusahaan atas permohonan penggunaan dari pengguna dan dengan persetujuan pengguna atas isi ketentuan ini.
Pasal 6 (Permohonan penggunaan)
Permohonan penggunaan dapat diajukan oleh pengguna dengan mencatatkan data pribadinya pada formulir permohonan pendaftaran yang diminta oleh Perusahaan, pada layar informasi anggota dari Layanan.
Pasal 7 (Persetujuan atas permohonan penggunaan)
① Apabila anggota mengajukan permohonan penggunaan dengan mencatatkan seluruh hal dalam formulir permohonan secara akurat, permohonan penggunaan Layanan disetujui sepanjang tidak terdapat keadaan khusus.
② Dalam hal yang termasuk butir-butir berikut, persetujuan penggunaan dapat tidak diberikan.
1. Apabila permohonan tidak diajukan dengan nama asli yang bersangkutan
2. Apabila permohonan diajukan dengan menggunakan identitas orang lain
3. Apabila isi permohonan penggunaan dicatatkan secara tidak benar
4. Apabila permohonan diajukan dengan tujuan mengganggu ketertiban umum atau kesusilaan
5. Apabila persyaratan permohonan penggunaan lainnya yang ditetapkan Perusahaan tidak terpenuhi
Pasal 8 (Perubahan hal-hal dalam perjanjian)
Anggota wajib melakukan pembetulan apabila hal-hal yang dicatatkan pada saat permohonan penggunaan mengalami perubahan, dan tanggung jawab atas masalah yang timbul karena tidak dilakukannya pembetulan berada pada anggota.
Bab 3 Kewajiban para pihak dalam perjanjian
Pasal 9 (Kewajiban Perusahaan)
Perusahaan tidak membocorkan atau menyebarluaskan data pribadi anggota yang diketahuinya sehubungan dengan penyediaan Layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila terdapat permintaan dari instansi negara berdasarkan ketentuan undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi (Framework Act on Telecommunications), apabila terdapat tujuan penyidikan atas suatu tindak pidana, atau apabila terdapat permintaan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pasal 10 (Kewajiban anggota)
① Anggota tidak boleh melakukan perbuatan sebagaimana butir-butir berikut pada saat menggunakan Layanan.
1. Perbuatan menggunakan ID anggota lain secara tidak sah
2. Perbuatan menggandakan, menerbitkan, atau memberikan kepada pihak ketiga informasi yang diperoleh dari Layanan
3. Perbuatan yang melanggar hak cipta Perusahaan, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
4. Perbuatan menyebarluaskan isi yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
5. Perbuatan yang secara objektif dinilai berkaitan dengan tindak pidana
6. Perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait
② Anggota tidak dapat melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan Layanan, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil yang timbul karena penggunaannya untuk kegiatan usaha.
③ Anggota tidak dapat mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan maupun kedudukan lainnya berdasarkan perjanjian penggunaan kepada orang lain, dan juga tidak dapat menjadikannya sebagai jaminan.
Bab 4 Penggunaan layanan
Pasal 11 (Kewajiban anggota)
① Anggota memikul tanggung jawab pengelolaan atas pemeliharaan surel, papan buletin, materi yang didaftarkan, dan sejenisnya milik sendiri sesuai kebutuhan.
② Anggota tidak dapat menghapus atau mengubah secara sepihak materi yang disediakan oleh Perusahaan.
③ Anggota tidak boleh melakukan perbuatan mendaftarkan pada laman web Perusahaan konten yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau konten yang melanggar hak cipta pihak ketiga maupun hak lainnya. Apabila konten semacam itu dimuat, seluruh tanggung jawab atas hasil yang timbul berada pada anggota.
Pasal 12 (Pengelolaan dan penghapusan kiriman)
Demi pengoperasian Layanan yang efisien, ruang memori, ukuran pesan, jumlah hari penyimpanan, dan sejenisnya milik anggota dapat dibatasi, dan apabila isi yang didaftarkan termasuk butir-butir berikut, isi tersebut dapat dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
1. Apabila merupakan isi yang menghina anggota lain atau pihak ketiga atau yang mencemarkan nama baiknya melalui fitnah
2. Apabila merupakan isi yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
3. Apabila merupakan isi yang diakui berkaitan dengan perbuatan pidana
4. Apabila merupakan isi yang melanggar hak cipta Perusahaan, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
5. Apabila anggota memuat materi asusila pada laman web dan papan buletin Perusahaan atau menautkan situs asusila
6. Apabila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Pasal 13 (Hak cipta atas kiriman)
Hak cipta atas kiriman berada pada pihak yang mengirimkannya sendiri, dan anggota tidak dapat menggunakan secara komersial materi yang dimuat pada Layanan, termasuk perbuatan mengolah dan menjual informasi yang diperoleh dengan menggunakan Layanan.
Pasal 14 (Waktu penggunaan layanan)
Penggunaan Layanan pada prinsipnya berlangsung 24 jam sehari sepanjang tahun tanpa hari libur, sepanjang tidak terdapat hambatan khusus dari segi operasional maupun teknis. Namun, hal tersebut tidak berlaku apabila timbul sebab seperti pemeriksaan berkala.
Pasal 15 (Tanggung jawab penggunaan layanan)
Dilarang melakukan perbuatan seperti peretasan, penautan situs asusila, dan pendistribusian ilegal S/W komersial dengan menggunakan Layanan, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hasil serta kerugian kegiatan usaha yang timbul karena pelanggaran tersebut, maupun tindakan hukum oleh instansi terkait.
Pasal 16 (Penghentian penyediaan layanan)
Dalam hal yang termasuk butir-butir berikut, penyediaan Layanan dapat dihentikan.
1. Dalam hal yang tidak terhindarkan karena pekerjaan seperti perbaikan fasilitas untuk Layanan
2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi jaringan yang diatur dalam Undang-Undang Usaha Telekomunikasi (Telecommunications Business Act) menghentikan layanan telekomunikasi
3. Dalam hal diperlukan pemeriksaan sistem
4. Dalam hal terdapat sebab keadaan kahar lainnya
Bab 5 Pengakhiran perjanjian dan pembatasan penggunaan
Pasal 17 (Pengakhiran perjanjian dan pembatasan penggunaan)
① Apabila anggota hendak mengakhiri perjanjian penggunaan, anggota yang bersangkutan sendiri harus mengajukan permohonan pengakhiran melalui internet, dan Perusahaan mengambil tindakan setelah memastikan identitas yang bersangkutan.
② Apabila anggota melakukan perbuatan yang termasuk butir-butir berikut, Perusahaan harus memberitahukan maksud tersebut kepada pelanggan pengguna paling lambat 30 hari sebelum tindakan pengakhiran dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
1. Apabila menyalahgunakan ID pengguna dan kata sandi orang lain
2. Apabila dengan sengaja mengganggu pengoperasian Layanan
3. Apabila mengajukan permohonan pendaftaran secara tidak benar
4. Apabila pengguna yang sama melakukan pendaftaran ganda dengan ID yang berbeda
5. Apabila menyebarluaskan isi yang mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan
6. Apabila melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik orang lain atau merugikannya
7. Apabila mengirimkan informasi dalam jumlah besar atau mengirimkan informasi bersifat iklan dengan tujuan mengganggu pengoperasian Layanan yang stabil
8. Apabila menyebarluaskan program virus komputer dan sejenisnya yang menimbulkan malafungsi fasilitas informasi dan komunikasi atau perusakan informasi dan sejenisnya
9. Apabila melanggar hak kekayaan intelektual Perusahaan, anggota lain, atau pihak ketiga
10. Apabila menggunakan data pribadi, ID pengguna, dan kata sandi orang lain secara tidak sah
11. Apabila anggota memuat materi asusila pada laman web atau papan buletin miliknya sendiri atau menautkan situs asusila
12. Apabila dinilai melanggar peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Bab 6 Lain-lain
Pasal 18 (Larangan pengalihan)
Anggota tidak dapat mengalihkan atau menghibahkan hak penggunaan Layanan maupun kedudukan lainnya berdasarkan perjanjian penggunaan kepada orang lain, dan tidak dapat menjadikannya sebagai jaminan.
Pasal 19 (Ganti rugi)
Sekalipun timbul kerugian apa pun bagi anggota sehubungan dengan layanan yang disediakan secara cuma-cuma, Perusahaan tidak memikul tanggung jawab atas hal tersebut, kecuali kerugian tersebut merupakan kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian berat Perusahaan.
Pasal 20 (Klausul pembebasan tanggung jawab)
① Apabila Perusahaan tidak dapat menyediakan Layanan karena bencana alam, perang, atau keadaan kahar lain yang setara dengan itu, Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab mengenai penyediaan Layanan.
② Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena sebab yang tidak terhindarkan seperti perbaikan, penggantian, pemeriksaan berkala, dan pekerjaan atas fasilitas untuk Layanan.
③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan Layanan yang disebabkan oleh sebab yang dapat dipersalahkan kepada anggota.
④ Perusahaan tidak bertanggung jawab mengenai keuntungan yang diharapkan anggota dengan menggunakan Layanan maupun kerugian yang disebabkan oleh materi yang diperoleh melalui Layanan.
⑤ Perusahaan tidak bertanggung jawab mengenai hal-hal seperti keandalan dan keakuratan informasi, materi, dan fakta yang dimuat oleh anggota pada Layanan.
Pasal 21 (Pengadilan yang berwenang)
Apabila diajukan gugatan atas sengketa yang timbul dari penggunaan Layanan, pengadilan yang berwenang atas tempat kedudukan Perusahaan ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang secara eksklusif.
Ketentuan tambahan
(Tanggal berlaku) Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2026.